You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar Sesuai Aturan
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar Sesuai Aturan

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyatakan, pelaksanaan bulan tertib trotoar sesuai dengan aturan. Penindakan terhadap pelanggar didasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.

Penindakannya sesuai dengan aturan, ada perdanya.

"Penindakannya sesuai dengan aturan, ada perdanya. Kemudian kita koordinasi dengan kepolisian untuk betul-betul tertib trotoar bulan ini," ujarnya, Selasa (1/8).

Djarot memastikan para pelanggar akan ditindak. Sehingga saat perayaan HUT Kemerdekaan RI, seluruh trotoar di Jakarta sudah tertata dan bebas dari PKL, penyalahgunaan lalulintas, serta parkir liar.

Bulan Tertib Trotoar Sasar 155 Titik

"Makanya masyarakat harus tahu bahwa kita serius. Ini sebagai bulan kemerdekaan, maka trotoar harus dikembalikan fungsinya," tegasnya.

Djarot menambahkan, untuk penegakan lanjutan pihaknya melibatkan kepolisian. Seperti penindakan pelanggaran penyalahgunaan trotoar oleh pemotor menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau untuk ojek dikoordinasikan bersama mereka. Harus disediakan tempat khusus untuk ojek, tapi tidak di trotoar sehingga tidak mengganggu orang yang jalan kaki," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1088 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1059 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1039 personNurito
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye937 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye935 personTiyo Surya Sakti